Kamis, 24 Mei 2012

makalah BUMN


BUMN
BADAN USAHA MILIK NEGARA

Disusun oleh :
                                                1. Roni Awaludin
                                                2. Ujang Heri
                                                3. M. Ranggalih
                                                4. Alfuludiaz
                                                5. Hegar


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUBANG
Jl. RA Kartini KM 3 subang



Kata pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Alloh SWT.bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah hokum dagang dan surat-surat berharga dengan membahas BUMNdalam bentuk makalah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih kepada :
  1. Ibu dosen mata kuliah hokum dagang dan surat-surat berharga yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
  2. Orang tua yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
Semoga materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
















Daftar Isi :
1. Bab I Pendahuluan
a. Latar Belakang
b. Maksud dan Tujuan
c. Metode Penulisan
2. Bab II pembahasan :
A. Pengertian Bumn
B. Maksud Dan Tujuan Bumn
C. Visi Dan Misi Bumn
D. Kinerja Bumn
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka








Bab I
Pendahuluan
A.    Latar belakang

Manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan yme dan sebagai wakil tuhan di bumi yang menerima amanat-nya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba tuhan yang mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah tuhan sang pencipta dengan tulus serta selalu memahami apa permasalahan yang ada seiring berkembangnya zaman.

B.     Maksud dan tujuan

Maksud dan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah hokum dagang dan surat-surat berharga di fakultas hokum universitas subang.
C.     Metode penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
studi pustaka
dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah













Bab II
Pembahasan

A.     Pengertian BUMN di indonesia, badan usaha milik negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Bumn dapat pula berupa perusahaan nirlaba.
Berdasarkan undang- undang no. 19 tahun 2003 pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari badan usaha milik negara, yang selanjutnya disebut bumn, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:

1. perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut persero, adalah bumn yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

2 .perusahaan perseroan terbuka, yang selanjutnya disebut persero terbuka, adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

3.perusahaan umum, yang selanjutnya disebut perum, adalah bumn yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.










B.     Maksud dan tujuan BUMN berdasarkan uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain adalah sebagai berikut:

1.memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.

2.mengejar keuntungan.

3.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

4.menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

5.turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

C.     Visi dan misi BUMN.

Dibawah pembinaan kementrian bumn telah tersusun suatu master plan bumn tahun 2002-2008 yang memuat visi “menjadikan bumn sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1.      BUMN sebagai badan usaha yang perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian Indonesia
2.      Sesuai asas kemanfaatan, pemilikan saham oleh Negara tidak harus dipertahankan baik sebagai pemegang saham mayoritas ataupun minoritas.
3.      Pembinaan BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara profesiaonal, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
4.      Meningkatkan kontribusi kepada Negara baik dalam bentuk pajak, devinden maupun hasil privatisasi serta memenuhi harapan stakeholdras.

Dari visi tersebut juga dikandung suatu misi yang juga tersusun tersusun dalam suatu master plan bumn tahun 2002-2008bumn sebagai berikut :
1.      melaksanakan reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip good corporate governance dalam pengelolaan bumn.
2.      meningkatkan nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar bumn berdasar prinsip bisnis sehat.
3.      meningkatkan daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu tinggi.
4.      peningkatan kontribusi bumn kepada Negara.
5.      peningkatan peran bumn dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan hukmdalam program kemitraan.

D.     Kinerja bumn

performance atau kinerja merupakan suatu pola tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan mendasarkan pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah pencapaian suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan perusahaan yang diukur dengan standar.Penilaian kinerja perusahaan bertujuan untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan.Pengukuran kinerja perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode atau pendekatan. Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan pengukuran kinerja keuangan (financial performance measurement).(morse dan davis, 1996 dalam hiro tugiman, 2000:96; hirsch 1994:594-607)
pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.

Dalam hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar untuk penilaian kinerja perusahaan.Salah satu jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi.

Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan laba rugi seringkali dipengaruhi oleh
metode akuntansi yang digunakan. Disclosure laporan keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan.
Bumn dibagi 2 yaitu :
1.      BADAN USAHA MILIK NEGARA
NON JASA KEUANGAN
Pasal 4
(1) Penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bergerak dibidang non jasa keuangan dibedakan antara BUMN yang bergerak dalam bidang infrastruktur selanjutnya disebut BUMN INFRASTRUKTUR dan BUMN yang bergerak dalam bidang non infrastruktur yang selanjutnya disebut BUMN NON INFRASTRUKTUR dengan pengelompokan sebagaimana pada lampiran I.

(2) Perubahan pengelompokan BUMN dalam kategori BUMN INFRASTRUKTUR dan BUMN NON INFRASTRUKTUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.

Pasal 5
(1). BUMN INFRASTRUKTUR adalah BUMN yang kegiatannya menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat luas, yang bidang usahanya meliputi:
a. Pembangkitan, transmisi atau pendistribusian tenaga listrik.
b. Pengadaan dan atau pengoperasian sarana pendukung pelayanan angkutan barang atau penumpang baik laut, udara atau kereta api.
c. Jalan dan jembatan tol, dermaga, pelabuhan, laut atau sungai atau danau, lapangan terbang dan bandara.
d. Bendungan dan irigasi.

(2). Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau jenis-jenis kegiatan untuk menentukan kriteria BUMN INFRASTRUKTUR sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.

(3). BUMN NON INFRASTRUKTUR adalah BUMN yang bidang usahanya diluar bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).

Pasal 6
Indikator penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional dan Aspek Administrasi BUMN yang bergerak dibidang usaha non jasa keuangan sebagaimana terdapat dalam Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN non jasa keuangan (Lampiran II).A.infrastruktur bumn.
B.noninfrastruktur BUMN aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek oprasionaldan aspek administrasi.





2. Bumn keuangan.
A.usaha perbankan.
            Bank pelat merah tersebut yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank BNI Tbk (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Beberapa di antara mereka akan meminta persetujuan pemegang saham pada rapat umum pemegang saham (RUPS) sekitar April-Mei 2012 mendatang.

B.asuransi.
Lima BUMN Asuransi Bukukan Aset Rp 69 T
Kelima perusahaan tersebut, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan aset pada tahun 2007 sebesar Rp. 1,72 triliun, PT asuransi Ekspor Indonesia (Reindo) sebesar Rp. 565 miliar, dan PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp. 5,14 triliun.            Sedangkan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memiliki total aset hingga Rp. 61,38  triliun. Nilai aset Jamsostek ini memberi kontribusi terbesar terhadap total aset perusahaan BUMN asuransi dibanding empat perusahaan lainnya, yakni sekitar 88,44%.            Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pertumbuhan aset Jamsostek tahun lalu dibanding 2006 ditopang oleh iuran-iuran baru yang juga bertambah.”Aset perseroan meningkat, seiring bertambahnya iuran baru, dikurangi klaim dan biaya-biaya.Aset juga bertambah dibanding 2006, karena hasil-hasil atas investasi perseroan,”kata dia lewat pesan singkatnya kepada Investor Daily, belum lama ini.            Pada 2007, lima perusahaan tersebut juga membukukan total premi bruto mencapai Rp. 6,95 triliun. Tahun lalu, Jasindo membukukan perolehan premi sebesar Rp. 1,93 triliun, premi bruto Jiwasraya mencapai Rp. 2,26 triliun, dan  premi Asei senilai Rp. 193 miliar. Sedangkan Jamsostek membukukan perolehan iuran Rp. 1,81 triliun dan premi bruto Reindo senilai Rp. 759 miliar.            Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Jasa dan Keuangan Kementrian BUMN Parikesit Suprapto mengatakan, pihaknya engupayakan agar kinerja BUMN asuransi semakin membaik.“Kami upayakan agar tiap tahun kinerja sembilan BUMN asuransi semakin baik.Selain itu, agar tiap perusahaan-perusahaan tersebut dapat bersinergi,” kata dia.Secara terpisah Direkyut Jasindo Eko Budiwiyono mengatakan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan kinerja dengan menyeimbangkan komposisi portofolio bisnis korporasi dan ritel. Tahun ini, Jasindo menargetkan premi bruto mencapai Rp. 2,4 triliun, melampaui perolehan pada 2007 senilai Rp. 1,92 triliun. ” Kami mengubah pola dari peningkatan premi menjadi bottom line (laba). Hal ini guna menunjang pembayaran ke reasuransi, komisi, dan tentunya klaim, ” jelas dia.            Sementara itu, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) Departemen Keuangan menyatakan, aset industri asuransi pada 2007 sebesar Rp 227 triliun. Sementara premi bruto industri asuransi mencapai Rp. 78,5 triliun, dan klaim terbayarkan senilai Rp. 36,9 triliun.            Selain lima perusahaan asuransi tersebut, BUMN juga memiliki empat perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama. Perusahaan itu, yakni PT Asabri, PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan PT Taspen.











C.usaha pembiayaan.

Seiring dengan berkembangnya perekonomian di Indonesia, perusahaan pembiayaan sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan nonbank makin dikenal luas oleh masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan nonbank ini amat beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas, antara lain sewa guna usaha(leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Munculnya lembaga pembiayaan sebagai sarana dan sumber pembiayaan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam bentuk penyaluran dana untuk menumbuhkan serta mewujudkan aspirasi dan cita-cita masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar dapat mengatasi masalah keterbatasan modal.

Lahirnya lembaga pembiayaan nonbank ini diatur dalam Keppress No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi, maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan makin meningkat. Lembaga pembiayaan dalam pelaksanaannya diatur di dalam KepMenKeu Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dengan bidang usaha pembiayaan antara lain sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), modal ventura (venture capital), dan usaha kartu kredit (credit card). Pada tanggal 3 Oktober 1995, Menteri Keuangan mengeluarkan KepMenKeu No. 468/KMK.017/1995 tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KepMenKeu No. 468/KMK.017/1995 tentang Lembaga Pembiayaan diatur bahwa modal ventura (venture capital) tidak termasuk ke dalam lembaga pembiayaan. Dengan demikian, perusahaan pembiayaan diberikan dua opsi, yaitu sebagai perusahaan pembiayaan atau perusahaan modal ventura (venture capital). Peraturan tentang lembaga pembiayaan terakhir diubah dengan KepMenKeu No. 448/KMK.017/2000 tentang Lembaga Pembiayaan.Lembaga pembiayaan terbentuk sebagai salah satu alternatif bagi pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal tanpa harus memberikan jaminan dan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Terkait dengan hal tersebut, setelah beberapa kali mengalami perubahan pada tanggal 29 September 2006, Menteri Keuangan mengeluarkan PMK No. 84/PMK.012/2006 tentang Lembaga Pembiayaan (selanjutnya disebut PMK No. 84/2006) yang di dalamnya mengatur tentang pendirian perusahaan pembiayaan serta untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan nasional. Peraturan Menteri Keuangan ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Keuangan terdahulu yang juga mengatur tentang perusahaan pembiayaan.Pasal 7 ayat (1) PMK No. 84/2006 menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan dalam kegiatan usahanya merupakan suatu badan hukum berbentuk perseroan terbatas dan koperasi. Oleh karena itu, pendirian perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas tidak hanya harus mengacu pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan umum yang mengatur tentang perusahaan berbentuk perseroan terbatas, Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), serta Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) jika perusahaan tersebut berbentuk PT (Persero), tetapi juga harus mengacu pada PMK No. 84/2006 sebagai peraturan khusus yang mengatur tentang perusahaan pembiayaan. Peraturan khusus bagi perusahaan pembiayaan ini dipandang perlu oleh pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.





D.usaha penjaminan.
BAB III
INDIKATOR PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BUMN
JASA KEUANGAN BIDANG USAHA PERASURANSIAN DAN JASA PENJAMINAN

Pasal 4
(1)Tingkat Kesehatan ditetapkan berdasarkan penilaian kinerja untuk tahun buku yang bersangkutan yang meliputi penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi, dengan Indikator dan Bobot Penilaian masing-masing BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

(2)Rumus penghitungan Indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.

(3)Daftar skor penilaian hasil penghitungan Indikator sebagaimana dimaksud ayat (2) dan contoh perhitungan penilaian kesehatan untuk masing-masing BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.

BAB IV
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BUMN
JASA KEUANGAN BIDANG USAHA PERASURANSIAN DAN JASA PENJAMINAN
YANG MENERIMA PENUGASAN KHUSUS DARI PEMERINTAH
Pasal 5
(1)Dalam hal BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan mendapatkan penugasan khusus, maka terhadap penugasan khusus dimaksud dilakukan Penilaian Tingkat Kesehatan secara khusus terhadap Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi.
(2)Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan yang menerima penugasan khusus dari Pemerintah, perhitungannya merupakan penggabungan antara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)Penggabungan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara proporsional menurut alokasi proporsi biaya operasional atau istilah lain yang sejenis, yang dibebankan terhadap usaha eksisting maupun terhadap penugasan, dengan metode activity based costing (penentuan alokasi biaya berdasarkan aktivitas), dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.

Pasal 6
(1)Penugasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa :
a.Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
b.Penugasan Khusus lainnya.
(2)Indikator, rumus penghitungan indikator, dan bobot penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi Penugasan Khusus berupa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
(3)Indikator, rumus penghitungan indikator, dan bobot penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi Penugasan Khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan dengan keputusan Menteri tersendiri.



aspek yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.

Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah penilaian perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1.      untuk memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2.      untuk keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3.      untuk kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih besar daripada nilai likuiditasnya.

























Bab III
Penutup

Kesimpulan yang kami buat
Jadi bumn  adalahbadan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
1.perusahaan perseroan.
2.perusahaan perseroan terbuka.
3.perusahaan umum.
berdasarkan uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain adalah sebagai berikut:
1.      memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      mengejar keuntungan.
3.      menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.      turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

Demikian makalah tentang bumn yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.dan menjadi bahan pelajaran bagi mahasiswa fakultas hokum universitas subang.










Daftar Pustaka

3 komentar:

  1. Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
    syarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...






    BalasHapus
  2. Kesimpulan yang kami buat adalah :
    BUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
    Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
    1.perusahaan perseroan.
    2.perusahaan perseroan terbuka.
    3.perusahaan umum.
    berdasarkan uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain adalah sebagai berikut:
    1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
    2. mengejar keuntungan.
    3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
    4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
    5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
    By : Perusahaan BUMN Di Indonesia

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!

    Nama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.

    Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.

    Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.

    Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com

    Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.

    BalasHapus