Minggu, 11 November 2012


Langkah-langkah

Langkah-langkah penagihan penagihan pajak adalah sebagai berikut:
  1. Surat Teguran.
    Utang pajak yang tidak dilunasi setelah lewat tujuh hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, akan diterbitkan Surat Teguran Pajak.
  2. Surat Paksa.
    Utang pajak setelah lewat 21 hari dari tanggal Surat Teguran tidak dilunasi, diterbitkan Surat Paksa yang diberitahukan oleh Jurusita Pajak dengan dibebani biaya penagihan pajak dengan Surat Paksa sebesar Rp 50.000. Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak.
  3. Surat Sita.
    Utang pajak dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan oleh Jurusita Pajak tidak dilunasi, Jurusita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan, dengan dibebani biaya pelaksanaan Surat Perintah Melakukan Penyitaan sebesar Rp 100.000.
  4. Lelang
    Dalam jangka waktu paling singkat empat belas hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat empat belas hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan.
    Catatan: Barang dengan nilai paling banyak Rp 20.000.000 tidak harus diumumkan melalui media massa.

Hak Wajib Pajak/Penanggung Pajak

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak untuk:
  1. Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.
  2. Menerima Salinan Surat Paksa dan Salinan Berita Acara Penyitaan.
  3. Menentukan urutan barang yang akan dilelang.
  4. Diberi kesempatan terakhir sebelum pelaksanaan lelang untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan, dan biaya pembatalan lelang, dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan.
Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang.

Kewajiban Wajib Pajak/Penanggung Pajak

  1. Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
    • memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
    • memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
  2. Barang yang disita dilarang dipindahtangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Daluwarsa Penagihan

  1. Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa (daluarsa) setelah lampau waktu lima tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Kurang Bayar, Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding Pajak, serta Putusan Peninjauan Kembali.
  2. Daluwarsa penagihan pajak tertangguh (tertunda) apabila:
    1. diterbitkan Surat Paksa;
    2. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung;
    3. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan karena Wajib Pajak setelah jangka waktu lima tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    4. Dilakukan penyidikan pajak.




Pengertian Pembukuan / Pencatatan

Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.
Pencatatan
Pencatatan yaitu pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final .
Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
a. Wajib Pajak (WP) Badan
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran
brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan
a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
a. Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
b. Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
c. Diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
d. Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh WP setelah mendapat izin Menteri Keuangan
e. Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
f. Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
g. Dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan dan pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak wajib disimpan selama sepuluh tahun.
Tujuan Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Adalah untuk mempermudah:
a. Pengisian SPT
b. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
c. Penghitungan PPN dan PPnBM,
d. Penyelenggaraan pembukuan juga untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
Pembukuan Dalam Bahasa Asing Dan Mata Uang Selain Rupiah
Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dalam rangka Penanaman Modal Asing; Kontrak Karya; Kontrak Bagi Hasil; BUT; dan WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.
Tempat Penyimpanan Buku/Catatan/Dokumen
Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain WAJIB disimpan di Indonesia, yaitu untuk :
a. WP orang pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal;
b. WP badan, di tempat kedudukan.
Perubahan Tahun Buku Dan Metode Pembukuan
Perubahan tahun buku dan perubahan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.

Jumat, 08 Juni 2012

harga ACER FERRARI ONE FO200

ACER FERRARI ONE FO200 / Rp.3.200.000



harga Laptop Toshiba Qosmio X505-Q898 tomcat attack







Processor Intel® Core™ i7-720QM processor
Operating System Genuine Windows 7 Home Premium (64-bit)
Graphics Engine NVIDIA® GeForce® GTS 360M
Graphics Memory 2298MB total: 1GB GDDR5 discrete memory + up to 1274MB shared memory w/NVIDIA® TurboCache™ technology

Memory Size 6GB
Hard Drive Size 64GB Solid State Drive (Serial ATA, SSD)
Secondary Hard Drive Size 500GB 2nd HDD
Secondary Hard Drive Speed 7200rpm
Display Size 18.4" widescreen
Display Type FHD TruBrite® TFT LCD Display
Display Resolution Supports 1080p content, 16:9 aspect ratio, 1920x1080
Audio harman/kardon® stereo speakers, Microphone jack (mono), Headphone jack (stereo), S/P DIF output port (shared with headphone port), Built-in microphone

Webcam and microphone built into LCD bezel
Wireless LAN Wi-Fi® Wireless networking (802.11b/g/n)
Bluetooth Bluetooth® V2.1 + EDR
LAN 10/100/1000 Ethernet LAN
AC Adapter 120W (19V x 6.32A) Auto-sensing, 100-240V / 50-60Hz input
Battery High Capacity Li-Ion (8000mAh, 12-Cell)
1-ExpressCard™ Slot
Media S/P DIF output port (shared with headphone port), Memory Card Reader
USB Ports 3-USB (2.0), 1-eSATA/USB (2.0) combo port with Sleep and Charge
iLINK i.LINK™ IEEE-1394
Warranty 1-Yr Parts and Labor, 1-Year Battery
Weight Starting at 9.70 lbs.
Color Fusion™ finish in Omega Black