BUMN
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Disusun oleh :
1.
Roni Awaludin
2.
Ujang Heri
3.
M. Ranggalih
4.
Alfuludiaz
5.
Hegar
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUBANG
Jl. RA Kartini KM 3 subang
Kata pengantar
Puji syukur penulis
panjatkan ke hadirat Alloh SWT.bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah
hokum dagang dan surat-surat berharga dengan membahas BUMNdalam bentuk makalah.
Dalam
penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi.
Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain
berkat bantuan, dorongan dan bimbingan orang tua, sehingga kendala-kendala yang
penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih
kepada :
- Ibu dosen mata kuliah hokum dagang dan surat-surat berharga yang telah memberikan tugas, petunjuk, kepada penulis sehingga penulis termotivasi dan menyelesaikan tugas ini.
- Orang tua yang telah turut membantu, membimbing, dan mengatasi berbagai kesulitan sehingga tugas ini selesai.
Semoga
materi ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang
membutuhkan, khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat
tercapai, Amiin.
Daftar Isi :
1. Bab I Pendahuluan
a.
Latar Belakang
b.
Maksud dan Tujuan
c.
Metode Penulisan
2. Bab II pembahasan :
A. Pengertian Bumn
B. Maksud Dan Tujuan Bumn
C. Visi Dan Misi Bumn
D. Kinerja Bumn
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Daftar Pustaka
Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang
Manusia sebagai
makhluk ciptaan tuhan yme dan sebagai wakil tuhan di bumi yang menerima
amanat-nya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba tuhan yang mempunyai
kewajiban untuk beribadah dan menyembah tuhan sang pencipta dengan tulus serta
selalu memahami apa permasalahan yang ada seiring berkembangnya zaman.
B. Maksud dan tujuan
Maksud dan
tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah
hokum dagang dan surat-surat berharga di fakultas hokum universitas subang.
C. Metode penulisan
Penulis
mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
studi pustaka
dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
studi pustaka
dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah
Bab II
Pembahasan
A.
Pengertian
BUMN di indonesia, badan usaha milik negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Bumn dapat
pula berupa perusahaan nirlaba.
Berdasarkan undang- undang no. 19 tahun 2003 pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari badan usaha milik negara, yang selanjutnya disebut bumn, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
Berdasarkan undang- undang no. 19 tahun 2003 pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari badan usaha milik negara, yang selanjutnya disebut bumn, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
1. perusahaan perseroan, yang selanjutnya disebut persero, adalah bumn yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh negara republik indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2 .perusahaan perseroan terbuka, yang selanjutnya disebut persero terbuka, adalah persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
3.perusahaan
umum, yang selanjutnya disebut perum, adalah bumn yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
B.
Maksud
dan tujuan BUMN berdasarkan uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan
pendirian bumn tidak lain adalah sebagai berikut:
1.memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.mengejar keuntungan.
3.menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
C. Visi dan misi BUMN.
Dibawah pembinaan kementrian bumn telah tersusun
suatu master plan bumn tahun 2002-2008 yang memuat visi “menjadikan bumn
sebagai badan usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu memenuhi
harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1.
BUMN
sebagai badan usaha yang perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam
perekonomian Indonesia
2.
Sesuai
asas kemanfaatan, pemilikan saham oleh Negara tidak harus dipertahankan baik
sebagai pemegang saham mayoritas ataupun minoritas.
3.
Pembinaan
BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesiaonal, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global.
4.
Meningkatkan
kontribusi kepada Negara baik dalam bentuk pajak, devinden maupun hasil
privatisasi serta memenuhi harapan stakeholdras.
Dari
visi tersebut juga dikandung suatu misi yang juga tersusun tersusun dalam suatu
master plan bumn tahun 2002-2008bumn sebagai berikut :
1.
melaksanakan
reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha
untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip good
corporate governance dalam pengelolaan bumn.
2.
meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
bumn berdasar prinsip bisnis sehat.
3.
meningkatkan
daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk
barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
4.
peningkatan
kontribusi bumn kepada Negara.
5.
peningkatan
peran bumn dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan hukmdalam
program kemitraan.
D.
Kinerja
bumn
performance atau kinerja merupakan suatu pola
tindakan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang diukur dengan mendasarkan
pada suatu perbandingan dengan berbagai standar. Kinerja adalah pencapaian
suatu tujuan dari suatu kegiatan atau pekerjaan tertentu untuk mencapai tujuan
perusahaan yang diukur dengan standar.Penilaian kinerja perusahaan bertujuan
untuk mengetahui efektivitas operasional perusahaan.Pengukuran kinerja
perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan suatu metode atau pendekatan.
Pengukuran kinerja perusahaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu pengukuran
kinerja non keuangan (non financial performance measurement) dan pengukuran
kinerja keuangan (financial performance measurement).(morse dan davis, 1996
dalam hiro tugiman, 2000:96; hirsch 1994:594-607)
pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
pengertian kinerja adalah gambaran pencapaian pelaksanaan suatu kegiatan atau program atau kebijaksanaan dalam mewujudkan sasaran, tujuan, misi dan visi organisasi. Pelaporan kinerja merupakan refleksi kewajiban untuk mempresentasikan dan melaporkan kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain terkonsentrasi atau tidaknya terkonsentrasinya kepemilikan, manipulasi laba, serta pengungkapan laporan keuangan. Kepemilikan yang banyak terkonsentrasi oleh institusi akan memudahkan pengendalian sehingga akan meningkatkan kinerja perusahaan.
Dalam hubungannya dengan kinerja suatu perusahaan
dapat dilihat dari laporan keuangan yang sering dijadikan dasar untuk penilaian
kinerja perusahaan.Salah satu jenis laporan keuangan yang mengukur keberhasilan
operasi perusahaan untuk suatu periode tertentu adalah laporan laba rugi.
Akan tetapi angka laba yang dihasilkan dalam laporan
laba rugi seringkali dipengaruhi oleh
metode akuntansi yang digunakan. Disclosure laporan
keuangan akan memberikan informasi yang berguna bagi pemakai laporan keuangan.
Bumn dibagi 2 yaitu :
Bumn dibagi 2 yaitu :
1.
BADAN
USAHA MILIK NEGARA
NON JASA KEUANGAN
Pasal 4
(1) Penilaian tingkat kesehatan BUMN yang bergerak
dibidang non jasa keuangan dibedakan antara BUMN yang bergerak dalam bidang
infrastruktur selanjutnya disebut BUMN INFRASTRUKTUR dan BUMN yang bergerak
dalam bidang non infrastruktur yang selanjutnya disebut BUMN NON INFRASTRUKTUR
dengan pengelompokan sebagaimana pada lampiran I.
(2) Perubahan pengelompokan BUMN dalam kategori BUMN
INFRASTRUKTUR dan BUMN NON INFRASTRUKTUR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.
Pasal 5
(1). BUMN INFRASTRUKTUR adalah BUMN yang kegiatannya
menyediakan barang dan jasa untuk kepentingan masyarakat luas, yang bidang
usahanya meliputi:
a. Pembangkitan, transmisi atau pendistribusian
tenaga listrik.
b. Pengadaan dan atau pengoperasian sarana pendukung
pelayanan angkutan barang atau penumpang baik laut, udara atau kereta api.
c. Jalan dan jembatan tol, dermaga, pelabuhan, laut
atau sungai atau danau, lapangan terbang dan bandara.
d. Bendungan dan irigasi.
(2). Penambahan atau pengurangan bidang-bidang atau
jenis-jenis kegiatan untuk menentukan kriteria BUMN INFRASTRUKTUR sebagaimana
dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.
(3). BUMN NON INFRASTRUKTUR adalah BUMN yang bidang
usahanya diluar bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (I).
Pasal 6
Indikator penilaian Aspek Keuangan, Aspek
Operasional dan Aspek Administrasi BUMN yang bergerak dibidang usaha non jasa
keuangan sebagaimana terdapat dalam Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN
non jasa keuangan (Lampiran II).A.infrastruktur bumn.
B.noninfrastruktur BUMN aspek yang dinilai adalah
aspek keuangan, aspek oprasionaldan aspek administrasi.
2. Bumn
keuangan.
A.usaha perbankan.
Bank pelat merah tersebut yakni PT
Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank BNI Tbk (BBNI) dan PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk (BBRI). Beberapa di antara mereka akan meminta persetujuan pemegang saham
pada rapat umum pemegang saham (RUPS) sekitar April-Mei 2012 mendatang.
B.asuransi.
Lima BUMN Asuransi Bukukan Aset
Rp 69 T
Kelima perusahaan tersebut, yakni
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dengan aset pada tahun 2007 sebesar Rp.
1,72 triliun, PT asuransi Ekspor Indonesia (Reindo) sebesar Rp. 565 miliar, dan
PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp. 5,14 triliun. Sedangkan PT Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Jamsostek) memiliki total aset hingga Rp. 61,38 triliun. Nilai aset Jamsostek ini memberi
kontribusi terbesar terhadap total aset perusahaan BUMN asuransi dibanding
empat perusahaan lainnya, yakni sekitar 88,44%. Direktur Utama Jamsostek Hotbonar
Sinaga mengatakan, pertumbuhan aset Jamsostek tahun lalu dibanding 2006
ditopang oleh iuran-iuran baru yang juga bertambah.”Aset perseroan meningkat,
seiring bertambahnya iuran baru, dikurangi klaim dan biaya-biaya.Aset juga
bertambah dibanding 2006, karena hasil-hasil atas investasi perseroan,”kata dia
lewat pesan singkatnya kepada Investor Daily, belum lama ini. Pada 2007, lima perusahaan tersebut
juga membukukan total premi bruto mencapai Rp. 6,95 triliun. Tahun lalu,
Jasindo membukukan perolehan premi sebesar Rp. 1,93 triliun, premi bruto
Jiwasraya mencapai Rp. 2,26 triliun, dan
premi Asei senilai Rp. 193 miliar. Sedangkan Jamsostek membukukan
perolehan iuran Rp. 1,81 triliun dan premi bruto Reindo senilai Rp. 759 miliar. Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Jasa
dan Keuangan Kementrian BUMN Parikesit Suprapto mengatakan, pihaknya
engupayakan agar kinerja BUMN asuransi semakin membaik.“Kami upayakan agar tiap
tahun kinerja sembilan BUMN asuransi semakin baik.Selain itu, agar tiap
perusahaan-perusahaan tersebut dapat bersinergi,” kata dia.Secara terpisah
Direkyut Jasindo Eko Budiwiyono mengatakan, pihaknya berupaya untuk
meningkatkan kinerja dengan menyeimbangkan komposisi portofolio bisnis
korporasi dan ritel. Tahun ini, Jasindo menargetkan premi bruto mencapai Rp.
2,4 triliun, melampaui perolehan pada 2007 senilai Rp. 1,92 triliun. ” Kami
mengubah pola dari peningkatan premi menjadi bottom line (laba). Hal ini guna
menunjang pembayaran ke reasuransi, komisi, dan tentunya klaim, ” jelas dia. Sementara itu, Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam – LK) Departemen Keuangan menyatakan, aset
industri asuransi pada 2007 sebesar Rp 227 triliun. Sementara premi bruto
industri asuransi mencapai Rp. 78,5 triliun, dan klaim terbayarkan senilai Rp.
36,9 triliun. Selain lima
perusahaan asuransi tersebut, BUMN juga memiliki empat perusahaan lain yang
bergerak di bidang yang sama. Perusahaan itu, yakni PT Asabri, PT Asuransi Jasa
Raharja, PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan PT Taspen.
C.usaha pembiayaan.
Seiring dengan berkembangnya perekonomian di
Indonesia, perusahaan pembiayaan sebagai salah satu alternatif lembaga keuangan
nonbank makin dikenal luas oleh masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan
nonbank ini amat beragam dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat luas, antara
lain sewa guna usaha(leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen
(consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). Munculnya lembaga
pembiayaan sebagai sarana dan sumber pembiayaan diharapkan dapat memberikan
kontribusi dalam bentuk penyaluran dana untuk menumbuhkan serta mewujudkan
aspirasi dan cita-cita masyarakat, khususnya para pelaku usaha agar dapat
mengatasi masalah keterbatasan modal.
Lahirnya lembaga pembiayaan nonbank ini diatur dalam
Keppress No.61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, bahwa dalam rangka
menunjang pertumbuhan ekonomi, maka sarana penyediaan dana yang dibutuhkan
masyarakat perlu diperluas sehingga peranannya sebagai sumber dana pembangunan
makin meningkat. Lembaga pembiayaan dalam pelaksanaannya diatur di dalam
KepMenKeu Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan dengan bidang usaha pembiayaan antara lain sewa
guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer
finance), modal ventura (venture capital), dan usaha kartu kredit (credit
card). Pada tanggal 3 Oktober 1995, Menteri Keuangan mengeluarkan KepMenKeu No.
468/KMK.017/1995 tentang Lembaga Pembiayaan. Di dalam KepMenKeu No.
468/KMK.017/1995 tentang Lembaga Pembiayaan diatur bahwa modal ventura (venture
capital) tidak termasuk ke dalam lembaga pembiayaan. Dengan demikian,
perusahaan pembiayaan diberikan dua opsi, yaitu sebagai perusahaan pembiayaan
atau perusahaan modal ventura (venture capital). Peraturan tentang lembaga
pembiayaan terakhir diubah dengan KepMenKeu No. 448/KMK.017/2000 tentang
Lembaga Pembiayaan.Lembaga pembiayaan terbentuk sebagai salah satu alternatif
bagi pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal tanpa harus memberikan
jaminan dan untuk menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Terkait dengan hal tersebut, setelah beberapa kali
mengalami perubahan pada tanggal 29 September 2006, Menteri Keuangan mengeluarkan
PMK No. 84/PMK.012/2006 tentang Lembaga Pembiayaan (selanjutnya disebut PMK No.
84/2006) yang di dalamnya mengatur tentang pendirian perusahaan pembiayaan
serta untuk meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam pembangunan
nasional. Peraturan Menteri Keuangan ini dibuat untuk menyempurnakan Peraturan
Menteri Keuangan terdahulu yang juga mengatur tentang perusahaan
pembiayaan.Pasal 7 ayat (1) PMK No. 84/2006 menjelaskan bahwa perusahaan
pembiayaan dalam kegiatan usahanya merupakan suatu badan hukum berbentuk
perseroan terbatas dan koperasi. Oleh karena itu, pendirian perusahaan
pembiayaan berbentuk perseroan terbatas tidak hanya harus mengacu pada
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagai peraturan
umum yang mengatur tentang perusahaan berbentuk perseroan terbatas,
Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 1988 tentang Perusahaan Perseroan (Persero), serta
Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Perseroan (Persero) jika
perusahaan tersebut berbentuk PT (Persero), tetapi juga harus mengacu pada PMK
No. 84/2006 sebagai peraturan khusus yang mengatur tentang perusahaan
pembiayaan. Peraturan khusus bagi perusahaan pembiayaan ini dipandang perlu
oleh pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.
D.usaha penjaminan.
BAB III
INDIKATOR PENILAIAN TINGKAT
KESEHATAN BUMN
JASA KEUANGAN BIDANG USAHA
PERASURANSIAN DAN JASA PENJAMINAN
Pasal 4
(1)Tingkat Kesehatan ditetapkan
berdasarkan penilaian kinerja untuk tahun buku yang bersangkutan yang meliputi
penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek Administrasi, dengan
Indikator dan Bobot Penilaian masing-masing BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha
Perasuransian dan Jasa Penjaminan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
II.
(2)Rumus penghitungan Indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
III.
(3)Daftar skor penilaian hasil
penghitungan Indikator sebagaimana dimaksud ayat (2) dan contoh perhitungan
penilaian kesehatan untuk masing-masing BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha
Perasuransian dan Jasa Penjaminan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
IV.
BAB IV
PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BUMN
JASA KEUANGAN BIDANG USAHA
PERASURANSIAN DAN JASA PENJAMINAN
YANG MENERIMA PENUGASAN KHUSUS
DARI PEMERINTAH
Pasal 5
(1)Dalam hal BUMN Jasa Keuangan
Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan mendapatkan penugasan khusus,
maka terhadap penugasan khusus dimaksud dilakukan Penilaian Tingkat Kesehatan
secara khusus terhadap Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek
Administrasi.
(2)Penilaian Tingkat Kesehatan
BUMN Jasa Keuangan Bidang Usaha Perasuransian dan Jasa Penjaminan yang menerima
penugasan khusus dari Pemerintah, perhitungannya merupakan penggabungan antara
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)Penggabungan penilaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan secara proporsional menurut
alokasi proporsi biaya operasional atau istilah lain yang sejenis, yang
dibebankan terhadap usaha eksisting maupun terhadap penugasan, dengan metode
activity based costing (penentuan alokasi biaya berdasarkan aktivitas), dengan
contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.
Pasal 6
(1)Penugasan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa :
a.Penjaminan Kredit Usaha Rakyat;
b.Penugasan Khusus lainnya.
(2)Indikator, rumus penghitungan
indikator, dan bobot penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek
Administrasi Penugasan Khusus berupa Penjaminan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.
(3)Indikator, rumus penghitungan
indikator, dan bobot penilaian Aspek Keuangan, Aspek Operasional, dan Aspek
Administrasi Penugasan Khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, ditetapkan dengan keputusan Menteri tersendiri.
aspek
yang dinilai adalah aspek keuangan, aspek operasional dan aspek administrasi.
Tujuan penilaian kinerja perusahaan adalah penilaian
perusahaan khususnya kinerja sering dilakukan untuk tujuan :
1.
untuk
memperoleh pendapat wajar atas penyertaan dalam suatu perusahaan atau
menunjukkan bahwa perusahaan bernilai lebih dari apa yang ada di dalam neraca.
2.
untuk
keperluan merger dan akuisisi, yaitu untuk mengetahui berapa nilai perusahaan
dan nilai ekuitas dari masing-masing perusahaan.
3.
untuk
kepentingan usaha, yang bertujuan untuk mengetahui apakah nilai usaha lebih
besar daripada nilai likuiditasnya.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
yang kami buat
Jadi
bumn adalahbadan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Yang
bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk-
bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
1.perusahaan
perseroan.
2.perusahaan
perseroan terbuka.
3.perusahaan
umum.
berdasarkan
uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain adalah
sebagai berikut:
1.
memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
mengejar
keuntungan.
3.
menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5.
turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Demikian
makalah tentang bumn yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.dan
menjadi bahan pelajaran bagi mahasiswa fakultas hokum universitas subang.
Daftar Pustaka
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang kesulitan masalah keuangan ingin seperti saya.. Perkenalkan nama saya abdul rochman junaidy umur 38 tahun Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa Tumbal yaitu uang gaib karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar 785 juta saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa melunasi hutang saya. Secara tidak sengajah sewaktu saya buka-buka internet saya menemukan salah satu situs abah duihantoro saya baca semua isi situs beliau akhirnya saya tertarik untuk meminta bantuan kepada abah duihantoro. Awalnya sih memang saya ragu dan tidak percaya tapi selama beberapa hari saya berpikir, akhirnya saya memberanikan diri menghubungi abah duihantoro di nomer 085298463149 singkat cerita alhamdulillah beliau sanggup membantu saya melalui pesugihan uang gaib sebesar 2 milyard dan pada saat itulah saya sangat pusing memikirkan bagaimana cara saya berusaha agar bisa memenuhi persyaratan yg abah sampaikan sedangkan saya tidak punya uang sama sekali. Akhirnya saya keliling mencari pinjaman alhamdulillah ada salah satu teman saya yg mau meminjamkan uangnya akhirnya saya bisa memenuhi
BalasHapussyarat yg abah duihantoro sampaikan.. singkat cerita selama 3 hari saya sudah memenuhi syaratnya saya dapat telpon dari abah untuk cek saldo rekening saya,, saya hampir pingsan melihat saldo rekening saya sebesar 2M 150 ribu rupiah. Singkat cerita bagi saudara(i) dimanapun anda berada jika anda menemukan pesan saya ini dan anda sudah berhasil mohon untuk di sebarkan agar saudara(i) kita yg diluar sana yg sedang dalam himpitan hutang atau ekonomi semua bisa bebas.. Jika saudara(i) ingin seperti saya silahkan konsultasi atau hubungi abah duihantoro di 085298463149 / whatsapp +6285298463149 sosok beliau sagat baik dan peramah dan sagat antusias membantu orang susah. Demi allah demi tuhan inilah kisah nyata saya abdul rochman junaidy semoga dengan adanya pesan singkat ini bisa bermanfaat sekian dan terima kasih...
Kesimpulan yang kami buat adalah :
BalasHapusBUMN merupakan badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh negara republik indonesia. Yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Bentuk- bentuk bumn itu sendiri ada 3 yaitu:
1.perusahaan perseroan.
2.perusahaan perseroan terbuka.
3.perusahaan umum.
berdasarkan uu no. 19 tahun 2003 pasal 2, maksud dan tujuan pendirian bumn tidak lain adalah sebagai berikut:
1. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2. mengejar keuntungan.
3. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
By : Perusahaan BUMN Di Indonesia
KABAR BAIK!!
BalasHapusNama saya Yula Falentina dari Surabaya dan saat ini tinggal di Malaysia. terima kasih kepada REBACCA ALMA LOAN COMPANY yang memberi saya pinjaman RM760.000 dengan tingkat bunga yang sangat rendah sekitar 2%.
Saya ditipu oleh penipu online bulan lalu, terima kasih kepada Tuhan yang menggunakan Rebecca Alma untuk mengakhiri semua kecurigaan saya dalam hidup saya, saya tidak pernah percaya saya bisa mendapatkan perusahaan pinjaman yang asli, jadi saya mencari pinjaman tanpa sejarah kredit dan saya punya banyak bank dan perusahaan keuangan untuk menghentikan saya, tetapi semua menolak.
Saya melihat halaman di internet dan saya melihat seorang wanita yang membagikan kesaksiannya tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Saya menghubungi ibu Rebecca dengan percaya diri dan dalam waktu 2 jam, saya mendapat pinjaman, kemudian saya menyadari bahwa tidak semua perusahaan pinjaman di blog itu benar-benar palsu karena semua hutang saya dibayar. Saya berjanji kepada Tuhan untuk membagikan kesaksian hidup saya karena mereka memberi saya harapan lagi. Harap berhati-hati ketika mencari perusahaan pinjaman karena ada perusahaan pinjaman palsu yang akan menipu Anda dari uang Anda namun Anda tidak akan mendapatkan pinjaman. Hubungi ibu Rebecca melalui email: rebaccaalmaloancompany@gmail.com atau Anda masih dapat menghubungi ibu Rebacca melalui nomor whatsapp: +14052595662.
Anda masih dapat menghubungi saya melalui alamat email saya: yulafalentina944@gmail.com
Semoga Tuhan memberkati Anda semua saat Anda mendapatkan pinjaman dari Rebacca Alma Loan Company dan juga membagikan kabar baik sehingga orang tidak akan jatuh cinta pada perusahaan palsu di mana pun.